Jakarta, 24 februari 2013
WTO adalah organisasi yang mengatur perdagangan
dunia dengan menuntut Negara-negara anggotanya untuk membuka pasar
seluas-luasnya bagi perdagangan internasional melalui penghapusan berbagai
hambatan dalam perdagangan baik dalam bentuk tarif maupun non-tarif. Indonesia
resmi mejadi anggota WTO melalui ratifikasi UU No.7 tahun 1994 tentang
Ratifikasi pembentukan WTO.
Konsekuensi lainnya, berdampak pada masifnya laju
alih fungsi lahan pertanian dan hutan produktif untuk kegiatan pertambangan
batubara dan perkebunan kelapa sawit, yang secara langsung memperparah
penindasan dan pemiskinan rakyat Indonesia, baik laki-laki dan perempuan.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
Luthfi Hasan Ishaaq, ditangkap oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam
permainan kuota impor daging. Berdalih untuk melindungi kepentingan nasional
terhadap aturan WTO yang melarang pembatasan impor, penetapan kuota impor telah
menimbulkan persekongkolan antara importir dengan pemerintah. Pada konteks
inilah impor produk pangan menjadi bisnis yang identik dengan praktik
manipulatif hingga koruptif.
Pada tahun 2012, impor produk pangan Indonesia
telah menyedot anggaran lebih dari Rp 125 triliyun. Dana tersebut digunakan
untuk impor daging sapi, gandum,
beras, kedelai, ikan, garam,
kentang, dan komoditas pangan lain yang pada akhirnya memperparah
kehidupan rakyat, utamanya perempuan. Akibat dari maraknya impor pangan,
khususnya di sektor perikanan, telah menyebabkan industri perikanan indonesia
sedikit menyerap tenaga kerja. Kurun 2009-2011 industri pengolahan ikan hanya
mampu menyerap sekitar 250 ribu jiwa.
Tidak hanya itu, WTO juga telah menempatkan
Indonesia pada posisi lemah hingga tidak berdaulat berhadapan dengan
bangsa-bangsa di dunia. Pada Januari
2013, Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan kepada WTO terhadap
kebijakan impor produk hortikultura. Indonesia dituding terlalu protektif dan
harus membuka keran impor hortikultura. Tak lama setelahnya, AS kembali
mempermasalahkan bantuan kepada petambak udang di Indonesia yang ditengarai
sebagai praktik dumping. Serta tak lupa kasus rokok kretek beberapa tahun lalu.
Rejim perdagangan bebas WTO telah mengancam hak
bangsa dan negara kita untuk menentukan kebijakan pangan dan pertanian yang
berguna untuk kepentingan Indonesia. Terutama dalam pemaksaan membuka keran
impor, pasal-pasal dalam WTO (dan juga perjanjian perdagangan bebas, FTA) jelas
menggerus kedaulatan pangan kita. Pasar dan harga domestik hancur. Oleh karena
itu, Kami segenap Himpunan mahasiswa Islam, mendesak:
- Presiden Indonesia untuk melakukan moratorium terhadap perjanjian-perjanjian perdagangan internasional yang diikuti dengan evaluasi terhadap berbagai perjanjian perdagangan bebas yang telah diikatkan sebelumnya, baik dalam tingkat WTO maupun FTA regional dan bilateral, yang merugikan kepentingan nasional dan bertentangan dengan konstitusi.
- Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk segera membatalkan proses penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan yang dalam pandangan kami, berdasarkan Naskah Akademik RUU Perdagangan versi 2012, bahwa RUU tersebut telah menghilangkan kedaulatan ekonomi Indonesia dan sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip dan aturan WTO.
- Secara khusus terkait rencana Pertemuan APEC dan WTO, dimana Indonesia sebagai tuan rumah, kami meminta presiden maupun DPR untuk tidak menggunakan momentum tersebut untuk meliberalisasi sektor-sektor strategis nasional dengan mengikatkan diri diberbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA), termasuk pangan dan pertanian yang akan memperkuat penindasan dan pemiskinan.
Oleh sebab itu, kami Himpunan
Mahasiswa Islam mengajak segenap rakyat Indonesia, khususnya petani,
nelayan, pedagang mikro dan kecil, buruh, termasuk buruh migran, dan perempuan
untuk terlibat aktif melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan liberalisasi
perdagangan diseluruh sektor. Perlawanan terhadap WTO ini
akan juga menjadi perlawanan terhadap perjanjian perdagangan bebas lainnya yang
merugikan kepentingan rakyat.